Senin, 17 Januari 2011

POLSTRANAS

POLITIK STRATEGI NASIONAL

PENGERTIAN POLITIK

Kata politik berasal dari bahasa Yunani : Politeia.

Polis : Kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara)

Teia : Urusan

Kata Politik dalam bahasa Inggris ada 2 :

Politics : Suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai cita-cita/tujuan tertentu.

Policy : Penggunaan pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/ tujuan yang dikehendaki.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan bagaiman melaksanakan tujuan itu. Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian/alokasi sumber-sumber yang ada, dan diperlukan kekuasaan dan wewenang (authority) untuk membina kerjasama/penyelesaian konflik dalam proses pencapaian tujuan.

Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

1. Negara

Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan ditaati oleh rakyatnya.

2. Kekuasaan

Kemampuan seseorang/ kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang/ kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

Dalam politik yang penting bagaimana memperoleh, mempertahankan, melaksanakan kekuasaan.

3. Pengambilan Keputusan

Dalam politi perlu di perhatikan siapa dan untuk siapa keputusan tersebut.

4. Kebijaksanaan Umum

Kumpulan keputusan yang diambil seseorang/kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

5. Distribusi

Pembagian dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat

PENGERTIAN STRATEGI

Dari bahasa Yunani, strategia yang artinya the art of the general (seni seorang panglima dalam peperangan).

Clausewitz : Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan senjata untuk memenangkan peperangan. Perang merupakan kelanjutan dari politik.

Strategi : a. Cara untuk mendapatkan kemenangan / tercapainya suatu tujuan.

b. Seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan- kekuatan (ipoleksosbhudhankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

PENGERTIAN POLSTRANAS

Politik Nasional : Asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Strategi Nasional : Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan politik.

Dasar Penyusunan Poltranas :

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Wasantara
  • Ketahanan Nasional.

PENYUSUNAN POLTRANAS

Sejak 1985, telah berkembang pendapat :

Suprastruktur Politik : MPR, DPR, Presiden, DPP, BPK, MA.

Infrastruktur Politik : Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekan.

Antara Suprastruktur Politik dan Infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan lembaga koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.

Proses penyusunan Polstranas dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.

Melalui pranata-pranata politik masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan nasional akan selalu berkembang dikarenakan:

  1. kesadaran bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara
  2. terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
  3. semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan hidup
  4. meningkatnya persoalan seiring dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
  5. semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru

STRATIFIKASI POLNAS

1. Kebijakan Puncak

  1. Kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional dan masalah-masalah makro politik nasional untuk merumuskan idaman nasional (national goal). Kebijakan puncak nasional ini dilakukan oleh MPR dan GBHN.
  2. Menyangkut kekuasaan kepala negara diatur pasal 10 sampai 15 UUD 1945 dan bentuk hukumnya adalah dekrit, peraturan/piagam kepala negara.

2. Kebijakan Umum

Menyangkut masalah-masalah makro strategis dan bentuknya :

a. UU dan Perpu

b. Peraturan Pemerintah

c. Kepres/Inpres

d. Maklumat Presiden

3. Kebijakan Khusus

Penjabaran kebijakan umum untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam kebijakan umum.

Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri dan bentuknya: Permen, Kepmen, Inmen, dan SE Menteri.

4. Kebijakan Teknis

Penjabaran suatu sektor (bidang) dari bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang kebijakan itu ditangan pimpinan eselon pertama departemen dan lembaga-lembaga non departemen.

5. Kekuasaan membuat aturan di daerah

a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah dipegang oleh Gubernur, Bupati/Walikota. Bentuknya putusan atau Intruksi.

b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) dipegang oleh kepala daerah tingkat I/II bentuknya Perda I/II.

Jabatan Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Daerah tingkat I/II disatukan dalam satu jabatan sehingga penyebutannya :

· Gubernur/Kepala Daerah tingkat I

· Bupati/Kepala Daerah tingkat II

· Walikota/Kepala Daerah tingkat II

Polstranas dalam aturan ketatanegaraan dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/ Mandataris MPR.

Tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh rakyat. Keikutsertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara dan mengikuti wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dsb.

OTONOMI DAERAH

Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.

Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :

a. politik luar negeri,

b. pertahanan dan keamanan,

c. moneter/fiskal,

d. peradilan (yustisi),

e. agama.

Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.

Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.

Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.

UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.

Dalam UU No 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).

Implementasi Politik dan Strategi Nasional

a. bidang hukum:

b. bidang ekonomi.

c. bidang politik :

1. Politik luar negeri

2. Penyelenggara negara

3. Komunikasi, informasi, dan media massa

4. Agama

5. Pendidikan :

    • Kedudukan dan Peranan Perempuan.
    • Pemuda dan Olahraga
    • Pembangunan Daerah.
    • Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.

d. bidang pertahanan dan keamanan.

KEBERHASILAN POLSTRANAS

Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :

1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.

3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.

4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum

5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.

6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.

Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

POLITIK STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

oleh : Ir.Ahmad Ridwan Damanik

Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.

Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.

Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :

Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa

2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.

3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.

4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer

5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan

Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.

6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.

7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.

POLITIK STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A. Pengertian Politik Strategi dan Polstranas

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus dirisendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda beda. Untuk lebih memberikan pengertian artipolitik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

a. Dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)

Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :

- proses pertimbangan

- menjamin terlaksananya suatu usaha

- pencapaian cita-cita/keinginan

Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

a. Negara

Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

b. Kekuasaan

Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.

c. Pengambilan keputusan

Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.

d. Kebijakan umum

Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.

e. Distribusi

Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.

Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur 4 dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun. Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh

rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.

D. Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Tingkat penentu kebijakan puncak

a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR. b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukanm oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat kebijakan umum

Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

3. Tingkat penentu kebijakan khusus

Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.

4. Tingkat penentu kebijakan teknis

Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.

5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah

a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.

b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I

atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4. Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.

1. Makna pembangunan nasional

Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.

2. Manajemen nasional

Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem

manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan

(identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan. Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:

a. Negara

Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

b. Bangsa Indonesia

Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.

c. Pemerintah

Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.

d. Masyarakat

Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

F. Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan fungsifungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang. Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsipm otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni:

a. politik luar negeri,

b. pertahanan dan keamanan,

c. moneter/fiskal,

d. peradilan (yustisi),

e. agama.

Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusanurusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal. Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.

Tampak nuansa dan rasa adanya hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan mmenyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadi

wilayah tugasnya. Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah. UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan.

Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas.

Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan. Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance (pemerintahan yang baik).

MEMBANGUN KEKUATAN MATRA LAUT DENGAN PENGUASAAN TEKNOLOGI

Indonesia merupakan negara kepulauan dan juga sebagai negara maritim, dan untuk mem pertahankan segala asetnya kita memerlukan peran kekuatan Matra Laut. Sebagai salah satu kekuatan hankam sangat diperlukan terutama untuk membentuk daya tangkal yang handal, sehingga mampu mencegah adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang datang dari luar ZEE maupun dari dalam, serta mampu bertindak sebagai penegak Kedaulatan Perairan Indonesia. Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa Indonesia senantiasa bertekad untuk tetap mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara kesatuan Rl berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Oleh karena itu untuk membentuk kekuatan TNI Matra Laut diperlukan penguasaan teknologi yang sesuai dengan perkembangan jaman yang begitu pesat dan kompleks, agar kekuatan yang kita miliki dapat dengan cepat digerakkan ke seluruh penjuru tanah air baik melalui laut maupun udara, karena Negara-negara yang tidak menguasai ilmu pengetahuan atau bahkan tidak menerapkan kemajuan teknologi akan tertindas oleh negara lain yang lebih menguasai teknologi.

Strategi Pertahanan Negara Terhadap Ancaman.

Potensi Ancaman yang akan dihadapi di perairan yuridiksi nasional yaitu :

·Ancaman Potensial yang meliputi masalah-masalah perbatasan antara lain garis batas ZEE dengan Negara-negara tetangga yang dapat berkembang menjadi komplik lebih luas misalnya : Kasus Lepasnya P. Sipadan dan Ligitan, Blok Ambalat dengan Malaysia, yang akhirnya P. Sipadan dan P Ligitan di kuasai oleh Malaysia, masalah reklamasi pantai Singapura yang semakin meluas mendekati wilayah Rl dan Perbatasan Indonesia dengan Timor Leste.

·Ancaman Faktual berdasarkan data pelanggaran hukum dan tindak pidana di laut, meliputi:

Masalah ALKI berupa pengaturan dan penggunaan ALKI dari Samudera Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya terutama masalah over flight dan normal mode oleh Pesud dan kapal selam asing.

Perompakan terhadap kapal niaga yang terjadi di selat-selat sempit (Selat Singapura, Selat Bangka, Selat Karimata dan Selat Gelasa).

Penangkapan ikan tanpa ijin (illegal fishing) dan yang menggunakan bahan peledak di beberapa perairan yang kaya akan kekayaan laut.

Penyelundupan dan imigran gelap termasuk TKI gelap.

Penelitian dan survey laut oleh kapal asing tanpa ijin.

Pelanggaran wilayah oleh kapal asing dan pesud pada corong-corong strategis.

Teror dan sabotase obyek vital di pantai dan lepas pantai.

Jika dilihat dari posisi kekuatan TNI AL dihadapkan pada luas wilayah yuridiksi nasional yang harus menjadi tanggung jawab pengawasannya, maka kekuatan TNI AL masih dapat dikatakan terlalu kecil. Namun demikian, pola Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta yang kita anut merupakan suatu sistem pertahanan yang cukup dapat diandalkan dan merupakan daya penangkal yang cukup ampuh terhadap negara-negara di sekitar kawasan Asia Tenggara, Pasifik Barat Daya dan sekitarnya. Tapi masih relevankah Sistem Pertahanan Semesta di Indonesia? Apalagi kalau dilihat dari segi kemampuan Negara-negara yang berpotensi menjadi ancaman, terutama Negara-negara yang memiliki teknologi tinggi. Dari hasil pengamatan penulis dan beberapa referensi, negara di sekitar kawasan memiliki kapal-kapal dengan sistem persenjataan yang menggunakan teknologi yang sangat mutakhir, terutama yang dimiliki oleh Negara-negara seperti Jepang, Singapura dan Australia, bahkan Amerika Serikat saat ini sedang mengembangkan sebuah proyek militer dengan melibatkan serangga yang disebut "Serangga Cyborg". Ini bukan merupakan salah satu proyek militer Amerika yang melibatkan binatang. Sebelumnya Pentagon telah memiliki sederet binatang peliharaan yang masuk dalam proyek militernya. Binatang itu antara lain lumba-lumba terlatih yang bisa dipersenjatai untuk melaksanakan serangan dari hiu yang bisa dimanfaatkan dan dikendalikan untuk kegiatan intelijen.

Proyek pemanfaatan hiu sebagai "senjata" mulai terungkap pada akhir Pebruari 2006 lalu ketika Universitas Boston bekerjasama dengan Dinas Proyek Riset Unggul Departemen Pertahanan Amerika (Darpa) mempresentasikan pemanfaatan hiu ini. Dari hasil presentasi itu di ketahui bahwa dengan elektroda yang dipasang pada olfactory otak hiu yang merupakan pusat penciuman, mereka dapat mengendalikan hiu itu. Secara elektronik, mereka menstimulasi otak hiu untuk menirukan indra penciumannya. Akibatnya hiu bergerak dan berbelok sesuai dengan keinginan para ilmuwan itu.

Untuk lumba-lumba, proyek rahasia ini terungkap ketika sejumlah satwa cerdas itu dikabarkan hilang di teluk Meksiko usai badai Katrina. Menurut beberapa sumber yang dapat dipercaya, 36 ekor lumba-lumba yang dilatih Angkatan Laut Amerika yang hilang itu mengenakan pakaian khusus dengan senjata panah dan beracun. Lumba-lumba ini ternyata dilatih khusus untuk menyerang para penyelam yang disimulasikan sebagai teroris dalam latihan. ltulah teknologi tinggi yang dimiliki oleh mereka, belum lagi dengan munculnya kapal-kapal laut yang berteknologi siluman, yang tidak mampu dideteksi oleh radar musuh. Juga adanya persenjataan kapal atas air maupun kapal selam yang semakin canggih.

Perkembangan teknologi ke angkatan lautan ini mau tidak mau harus mendapat perhatian yang sangat serius dari TNI AL.

Alih Teknologi.

Melihat kenyataan kekuatan lawan yang berteknologi tinggi ini, tentunya Indonesia khususnya TNI AL tidak tinggal diam berpuas diri dengan sistem yang sudah ada. Angkatan Laut sebagai salah satu komponen inti bangsa Indonesia yang berperan di bidang pertahanan dan keamanan di laut dituntut untuk mampu mengimbangi perubahan-perubahan tersebut, oleh karena itu diperlukan Kebijakan Strategi Pertahanan Negara karena Indonesia masih sangat besar ketergantungannya terhadap Negara-negara yang telah mempunyai dan menguasai teknologi tersebut, hal ini sangat berpengaruh terhadap apa yang akan dirumuskan dan diprioritaskan tentang teknologi pertahanan dengan melihat kondisi yang ada di Indonesia seperti penyiapan sumberdaya manusia pertahanan, penggunaan kekuatan pertahanan dan operasi militer. Guna mewujudkan hal tersebut menuntut tersedianya kekuatan dan kemampuan seluruh komponen Pertahanan Negara yang handal dan terpadu sehingga kekuatan TNI AL mampu disiagakan disepanjang garis batas terluar, di corong-corong Garis Perhubungan Laut Internasional di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, dan daerah potensial ancaman lainnya.

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok TNI AL menegakkan hukum di laut perlu kehadiran kapal-kapal yang berteknologi, untuk melawan ancaman tersebut di atas, yang mampu beroperasi dalam segala cuaca mempunyai daya tahan dan kemampuan berlayar (endurance) yang cukup dan mudah bermanuver, lincah dan dapat bergerak dengan kecepatan tinggi. Oleh karena itu seluruh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) harus su-dah menggunakan peta navigasi elektronik. Electronic Navigation Chart (ENC). Peta ini lazim dikenal dengan nama Digital Nautical Chart (DNC), DNC adalah pengayaan ENC dengan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh kapal perang dalam melakukan operasi tempur. Berbagai informasi yang dimaksud adalah Additional Military Layer (AML) yang terdiri atas kontur batimetri (Contour Line Bathymetry); lingkungan, dasar laut dan pantai (Environment, Seabed and Beach); objek-objeck di dasar laut (Large and Small Bottom Objects); bangunan dan fasilitas maritim (Maritime Foundation and Facilities) serta rute, area, dan batas-batas (Routes, Areas and Limits). DNC yang dihasilkan dapat ditampilkan pada perangkat sejenis ECDIS dan lebih dikenal dengan nama WECDIS (Warship ECDIS). Produk ini telah diproduksi dan digunakan oleh Negara-negara anggota NATO yang menjadi kelengkapan standar kapal-kapal perang yang ada dijajarannya.

Teknologi Militer adalah sesuatu yang sangat dirahasiakan oleh Negara-negara maju produsen peralatan pertahanan, mengakibatkan negara-negara berkembang seperti Indonesia selalu tertinggal jauh dibidang teknologi pertahanan, karena baru sebagai negara konsumen. Untuk mengatasi kelemahan ini perlu strategi sebagai berikut:

- Mencari peluang transfer teknologi pertahanan dan Negara maju untuk mentransfer teknologi pertahanan seperti yang sedang dilakukan oleh Janhidros dalam pembuatan peta ENC dan ECDIS.

- Kerjasama bilateral pertahanan dibidang pendidikan, latihan militer bersama dan dibidang teknologi pertahanan melibatkan industri nasional dan perguruan tinggi. Dengan tingkat kemampuan teknologi yang diharapkan untuk sistem pertahanan, setelah tertata dengan baik hal-hal yang berkenaan dengan SDM, sarana dan prasarana antara lain, sistem komunikasi dan informasi, kelembagaan serta fasilitas, maka kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan dan industri pertahanan yang dapat diandalkan.

Pengerahan dan Penggelaran Kekuatan.

Kehadiran kapal-kapal perang Republik Indonesia (KRI) di seluruh perairan Indonesia termasuk di pulau-pulau terluar Indonesia (terpencil), selain dimaksudkan untuk melaksanakan patroli rutin dalam rangka menegakkan keamanan di laut, juga dimaksudkan untuk menunjukkan kesungguhan negara kita dalam mempertahankan setiap tetes air dan jengkal tanah dari gangguan pihak asing yang merongrong kedaulatan negara kita.

Penggelaran kekuatan merupakan upaya penanggulangan ancaman dan gangguan di laut dalam rangka menjamin kepentingan nasional di dan lewat laut. Sesuai kebijaksanaan dan strategi pembinaan kekuatan Hankamneg matra laut maka konsep penggunaan kekuatan TNI AL memerlukan kemampuan-kemampuan dasar tertentu seperti kemampuan peperangan atas permukaan, kemampuan peperangan bawah permukaan, dan kemampuan proyeksi kekuatan ke darat. Kemampuan-kemampuan dasar tersebut dapat dijabarkan pula sebagai berikut, meliputi : Kemampuan Intelijen Strategis yaitu kemampuan pengamatan laut mulai dari tahap deteksi sampai dengan tahap pelacakan sasaran, kemampuan pertahanan yaitu kemampuan untuk menggempur dan menghancurkan musuh, kemampuan keamanan yaitu kemampuan untuk melaksanakan upaya keamanan dalam negeri, kemampuan pembinaan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan keamanan, kemampuan sosial politik untuk mendinamisasikan seluruh kegiatan sosial politik dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan negara.

Karena tugas pokok sebagai TNI AL adalah selaku penegak kedaulatan di laut, pengembang potensi nasional bidang maritim, dan sebagai kekuatan sosial politik. Selaku penegak kedaulatan di laut dapat diartikan juga mencakup fungsi penegakkan hukum di laut sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan dalam perundang-undangan baik lingkup nasional maupun internasional. Oleh karena itu untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut maka kemampuan TNI AL yang harus dimiliki adalah :

• Kemampuan Intelstrat. Kemampuan Intelstrat TNI AL harus mencakup kemampuan deteksi dini unsur-unsur SSAT, yang antara lain termasuk di dalamnya kemampuan pengamanan personel, material, dan operasi laut.

• Kemampuan Pertahanan. Kemampuan Pertahanan mencakup penggelaran SSAT, penyelenggaraan angkutan laut militer, pergeseran pasukan, dan dukungan logistik.

• Kemampuan Keamanan. Adalah mencakup kemampuan untuk menghadirkan unsur kekuatan TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional.

• Kemampuan Teritorial. Kemampuan Teritorial merupakan penyelenggaraan pembinaan seluruh potensi maritim, yaitu dalam rangka mengikutsertakan semua potensi nasional dalam rangka pertahanan keamanan negara.

• Kemampuan Sosial Politik. Adalah mencakup kemampuan dalam rangka menjamin stabilitas nasional baik stabilitas keamanan maupun stabilitas politik. Stabilitas nasional sangat penting artinya dalam rangka menjamin kesinambungan pembangunan ekonomi, politik dan sosial budaya serta pertahanan keamanan.

• Kemampuan Dukungan. Hal ini sangat dibutuhkan dalam rangka mengoptimalisasikan sumber daya yang tersedia dalam rangka mendukung kesiapan operasional TNI AL.

Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Sumber Daya manusia sebagai salah satu elemen yang terpenting dalam pengembangan organisasi, perlu mendapatkan perhatian yang serius dan juga manajemen yang baik dan benar, sehingga potensi yang ada dapat dimanfaatkan dan diorganisir untuk melakukan tugastugas pokok yang diembannya.

Di negara maju masalah sumberdaya manusia sudah mendapatkan perhatian yang sangat serius sekali, ini dapat dilihat bahwa pembinaan Sumber Daya Manusia sudah dilakukan sejak dini, secara terarah, terprogram dan berkesinambungan serta di dukung oleh anggaran yang memadai. Adanya kesadaran bahwa inti dan SDM yang berada dalam institusi TNI. Pembinaan SDM yang mempunyai kualifikasi sebagai tenaga ahli mendapatkan perhatian yang serius, sehingga mampu memberikan output yang berguna bagi negara dan bangsa.

Dalam pola pengembangan pendidikan, sampai saat ini juga belum dilakukan secara terarah, terencana dan terprogram dengan baik.

Upaya pertahanan negara selalu terkait dengan aspek ilmu pengetahuan dan teknologi, sejalan dengan kemajuan iptek yang merupakan kebutuhan mendasar bagi pertahanan suatu negara, maka untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya penguasaan teknologi sesuai tingkat perkembangan teknologi pertahanan yang tepat dan kompleks yang akan mengundang konsekuensi perubahan doktrin di dalam suatu pertempuran.

Daftar Pustaka:

Dephan RI, Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, April 2003, Jakarta.

Sudjatmiko, Laksa TNI, Peta Navigasi Elektronik Janhidros, SK, Seputar Indonesia (Sindo), 31 Januari 2007, Jakarta.

Umar S, Tarmansyah, Drs, 1998 Pemanfaatan Teknologi Pengindraan Jauh Untuk Pertahanan Keamanan dan Pembangunan Nasional, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Litbang dan Terapan lptek.