Selasa, 08 Februari 2011

Mencuri Seekor Bebek


Siswa AMK Dituduh Mencuri Seekor Bebek Disidang

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Seorang siswa kelas sembilan SMK Teknologi Pembangunan Babelan Bekasi, Jawa Barat Irpan Fahruroji (18) terpaksa mendekam di penjara setelah dituduh ikut terlibat dalam pencurian seekor Bebek Senin (27/12) bersama temannya Iyan Sanjaya (18) di Kavling Barokah Jalan Dahlia RT8/14 Babelan. "Saya tidak bersalah dan tolong dibebaskan karena sebentar lagi akan mengikuti ujian nasional," ujar Irpan, usai sidang tertutup di PN Bekasi, Selasa.
Ia sangat berharap agar majelis hakim yang mempersangkakan dirinya melanggar pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUHP bisa membebaskan dari segala hukuman. Orang tua korban, Nenti (45) mengatakan anaknya tidak tahu menahu dengan aksi pencurian seekor bebek tersebut.
Semula menurut ibu rumah tangga dengan tanggungan lima anak itu, Irpan yang tengah duduk-duduk dengan temannya di Desa Bahagia didatangi Iyan Sanjaya yang minta diantarkan ke tempat teman perempuannya dan ditolak dengan alasan akan mengantar ibunya yang sakit untuk berobat.
Tapi Iyan tetap meminta tolong dan akhirnya diantar Irpan. Ditengah perjalanan motor kehabisan premium dan selanjutnya Iyan pergi namun ternyata ia mencuri seekor bebek untuk digunakan membeli BBM.
"Perbuatan itu kepergok warga dan selanjutnya Iyan yang hanya bersekolah hingga SD itu ditangkap. Setelah itu ia ditanya temannya dan selanjutnya warga menangkap Irpan yang tidak tahu menahu dengan kejadian itu tengah duduk di motor yang tidak bisa lagi jalan," ujar ibu yang menyatakan suaminya bekerja sebagai tukang becak itu.
Kakak korban Ija Kholijah menuturkan adiknya Irpan bukan pelaku dan tidak terlibat dalam pencurian itu. Ia menyatakan keluarganya malah telah mengganti seekor bebek yang telah diambil pemiliknya ketika Iyan tertangkap senilai Rp200 ribu agar ada perdamaian diantara kedua belah pihak.
"Pemilik bebek sudah mau berdamai dan ketika keluarga ke kantor polisi minta agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah ternyata disebutkan aparat berkasnya sudah ke kejaksaan," ujarnya.
Kapolsek Babelan dalam surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/56/XII/2010/Serse menyebutkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras Irpan telah melakukan tindak pidana pencurian.
Dalam surat yang ditandatangani Kapolsek AKP Badari SH itu disebutkan Irpan diperintahkan untuk ditangkap dan ditahan atas perbuatannya. "Saya mohon keadilan agar adik saya bisa dibebaskan karena dia bukan pelaku dan tidak tahu menahu dengan rencana mencuri bebek itu," ujar Ida, dengan raut wajah sedih.

1 komentar: